LUWU UTARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara mengeluarkan surat edaran tentang kerja pegawai ASN selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah.
Dalam surat edaran bernomor 061/43/Organisasi/Sekda yang berisi tentang penyusaian jam kerja pegawai ASN pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
Jam kerja kerja hari Senin-Kamis pukul 08.00-15.00. Waktu jam istirahat 12.00-12.30.
Sedangkan hari Jumat pukul 08.00-15.00 Waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Menurut Sekda Luwu Utara, Armiadi, jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah minimal 32.5 jam per minggu.
"Pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan kinerja organisasi serta tidak menganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik, " ungkapnya